Langsung ke konten utama

Mawaris Menjamin Hak Ahli Waris

Kamu pernah nonton film 'Superman Return'? Adegan awalnya memperlihatkan kelicikan Lex Luthor yang menjerat janda tua hingga ia melimpahkan warisan itu pada Lex Luthor. Lalu anak beserta cucu si janda itu jadi miskin. Sebel banget deh pas lihat bagian itu.

Tapi didalam Islam, hal itu nggak bakalan terjadi. Mengapa? Karena Islam telah memastikan bahwa setiap istri, anak, dan orang tua yang meninggal akan mendapatkan warisan sesuai ketentuannya. Kalau nggak ada anak diserahkan ke cucunya..... Ih ribet ya ngejelasinnya. 
Ntar, aku mau coba ngasih pengelompokan menurut orangnya:
  1. Dzawil Furud; orang yang udah ditentuin jatahnya
    • 2/3; orang yang dapat dua pertiga bagian adalah:
      • dua anak perempuan atau lebih (kalo nggak ada anak laki-laki)
      • dua cucu perempuan dari anak laki-laki (kalo nggak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, bapak, kakek dari pihak bapak)
    • 1/2; orang yang dapet setengah bagian adalah:
      • anak perempuan tunggal (kalo nggak ada anak laki-laki)
      • cucu perempuan tunggal (kalo nggak ada anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau anak perempuan)
      • saudara perempuan kandung tunggal (kalo nggak ada kalo nggak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
      • saudara perempuan sebapak tunggal (kalo nggak ada kalo nggak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
      • Suami (Kalo nggak ada anak atau cucu)
    • 1/3; orang yang dapet sepertiga bagian adalah:
      • Ibu (kalo nggak ada anak, cucu, atau dua saudara atau lebih)
      • dua saudara seibu atau lebih (kalo nggak ada anak, cucu, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
    • 1/4; orang yang dapet seperempat bagian adalah:
      • suami (kalo ada anak atau cucu)
      • istri (kalo nggak ada anak atau cucu)
    • 1/6; orang yang dapet seperenam bagian adalah:
      • bapak (kalo ada anak atau cucu)
      • ibu (kalo ada ada anak, cucu, atau dua saudara atau lebih)
      • nenek dari pihak ibu (kalo nggak ada ibu)
      • nenek dari pihak bapak (kalo nggak ada ibu atau bapak)
      • cucu perempuan dari anak laki-laki (kalo nggak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua anak perempuan atau lebih)
      • saudara perempuan sebapak (kalo ada seorang saudara sekandung dan nggak ada anak, cucu, saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki sebapak)
      • saudara seibu tunggal (kalo nggak ada anak, cucu, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
    • 1/8; orang yang dapet seperdelapan bagian adalah:
      • istri (kalo ada anak atau cucu)
  2. Dzawil 'Ashabah; orang yang mendapat warisan setelah hak dzawuil furud terpenuhi, terbagi tiga kriteria:
    •  'Ashabah binafsi; menerima sisa harta warisan karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. yang termasuk 'ashabah binnafsi yaitu semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
    • 'Ashabah bil ghairi; perempuan menerima sisa warisan bersama ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya dengan ketentuan jatah laki-laki sama dengan dua bagian jatah perempuan (ini bukan emansipasi kaum lelaki, lho).Yakni:
      • anak perempuan bersama anak laki-laki
      • cucu perempuan bersama cucu laki-laki
      • saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung
      • saudara perempuan sebapak bersama saudara laki-laki sebapak
    • 'Ashabah maal ghairi; perempuan  menjadi ahli waris bersama ahli waris perempuan yang berbeda tingkat. Yakni:
      • saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan
      • saudara perempuan sebapak bersama anak perempuan atau cucu perempuan
  3. Dzawil Arham; ahli waris yang mendapat warisan jika tidak ada dzawil furud ata dzawil 'ashabah. (Insya Allah nanti direvisi. Sekarang saya belum memiliki data)
Dalam pelaksanaannya dilapangan, sering terjadi beberapa masalah seperti ada harta yang bersisa, bahkan kurang. Ada beberapa metode untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan ijma para ulama dan sahabat Rasulullah:
  1. Al-Aul; artinya bertambah. Dilakukan ketika bilangan pembagian harta melebihi harta itu sendiri. Misalnya ada suami (1/2x12=6) dan dua saudara perempuan kandung (2/3x12=6). (3+4=7) Maka asal masalah dinaikkan dari 6 menjadi 7 sehingga suami 3 bagian dan dua saudara perempuan kandung 4 bagian. Adil, kan?
  2. Ar-Radd; artinya mengembalikan. Dilakukan ketika harta warisan lebih banyak dari bilangan pembagian harta. Misalnya istri (1/4x12=3), dua saudara seibu (1/3x12=4) dan ibu (1/6x12=2). (3/12+4/12+2/12=9/12). Pembagiannya didahulukan bagian istri 1/4, lalu sisanya diberikan kepada dua saudara seibu dan ibu. Dua saudara seibu 4/6 bagian dan ibu 2/6 bagian. Ingat, 4+2=6.
  3. Gharawain; artinya dua yang terang. Terjadi apabila ahli waris hanya suami/istri, ibu, dan bapak. Untuk masalah ini, hak suami/istri didahulukan (suami 1/2, istri 1/4), lalu sisanya diberikan pada ibu 1/3 dari sisa dan bapak sisa setelah ibu mendapat jatah.
  4. Musyarakah; artinya yang diserikatkan.Ini terjadi apabila ahli waris terdiri dari suami (1/2x6=3), ibu (1/6x6=1), 2 saudara seibu (1/3x6=2) dan saudara laki-laki sekandung ('ashabah). Nah, kalo dilakukan secara normal, saudara laki-laki kandung nggak bakal dapet warisan. Nah, kalo kayak gini, saudara laki-laki kandung digabung bersama dua saudara seibu dengan poembagian rata (laki-laki dan perempuan asma jatahnya)
  5. Akdariyah; artinya mengeruhkan atau menyusahkan yakni kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian harat. Ini terjadi bila ahli waris terdiri dari suami (1/2x6=3), ibu (1/6x6=1), saudara perempuan kandung/sebapak (1/2x6=3), dan kakek (1/6x6=1). Asal masalah 6 bisa diselesaikan dengan aul=9. Nah, yang jadi masalah kakek mendapat bagian lebih kecil dari saudara perempuan. Padahal seharusnya kakek yang laki-laki dan berkedudukan sama dengan saudara perempuan dalam hal warisan. Untuk menyelesaikan masalah ini ada tiga pendapat:
    1. Abu Bakar r.a. kakek 'ashabah dan perempuan terhijab hirman.
    2. Umar bin Khatab dan Ibnu Mas'ud; ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 untuk menghindarkan hak ibu lebih besar dari kakek, yang lain tak berubah.
    3. Zaid bin Tsabit; bagian saudara perempuan dan kakek digabung (3+6) lalu dibagi dengan ketentuan saudara perempuan satu dan kakek 2 bagian.
Gimana? Islam adil, kan? Semua pihak tak ada yang dirugian dan dijamin nggak bakal ada perebutan warisan kalau hukum Mawaris dipakai di masyarakat, tentu Lex Luthor nggak bakal bisa nakal lagi, hihihi...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nggak Betah di Asrama?

Hari gini masih nggak betah di asrama??? Please deh, kenapa juga harus nggak betah. Baik, mari kita coba analisis kenapa sih masih ada yang nggak betah. 1. Pertemanan Nah, ini nih salah satu faktor yang mempengaruhi kebetahan kita di asrama(betul toh). Untuk faktor ini ada beberapa hal yang harus kamu hindari supaya pertemananmu di asrama baik: -Nggak berani gaul; jangan salahin orang lain kalau kamu nggak berani gaul sama temen-temen kamu. Jangan sampai kamu nggak kenal sama teman sekamarmu. Beranikanlah diri memulai pergaulan dengan perbincangan singkat seperti menanyakan kabar, berdiskusi bareng teman, atau perhatiin temen yang butuh bantuan. Pokoknya, selama sikapmu tidak menyinggung hati orang lain, beranikanlah diri untuk bergaul. Jangan tertutup amat deh... -Kebanyakan ngomong; orang susah ngomong memang membahayakan, tapi kalau kebanyakan ngomong gimana tuh? Ha, selain harus terbuka pada teman, kita juga harus menjaga mulut kita untuk tidak mengeluarkan kata-kata yang dinilai

Pacaran untuk Mencari Jodoh yang Sholeh

Sebelum cari kriteria "Pacar yang cocok dan sholeh untuk dijadikan istri", kita harus ketahui bersama bahwa.... PACARAN DI DALAM ISLAM ITU HARAM. Kok bisa haram sih? Kalo mau nyari kata "pacaran" dalam Alquran maupun hadits, emang gak bakalan bisa ditemukan. Tapi, coba deh kita bahas apa aja sih yang biasa dilakukan ama orang pacaran? 1. Telepon berduaan aja, jalan-jalan berduaan aja, naik motor berduaan, nyari tempat sepi berdua biar adem, apa namanya kalo bukan berkhalwat? Tau kan ada hadits yang isinya begini, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ “Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad) Wanita yang dimaksud di hadits ini adalah wanita yang bukan mahramnya. Mahram itu apa? Orang yang gak bisa dinikahi;ibu, adek/kakak perempuan, anak, nenek, dst. Kalo mahramnya cewek? Disesuaikan saja lah... 2. Minimal orang yang pacar

Permohonan Maaf untuk Teman-Teman yang Merokok

Beberapa waktu lalu saya menulis berbagai tulisan di media sosial yang isinya mengkampanyekan hidup tanpa rokok. Tanpa bermaksud menyakiti orang lain, nampaknya ada pihak yang tersinggun dan langsung merespon. "Dengan merokok, kita dapat memunculkan inspirasi." Saya tak ingin membahas apakah merokok dapat memunculkan ispirasi atau tidak. Saya disini hanya ingin menyatakan minta maaf kepada orang-orang yang merasa tidak nyaman dengan berbagai tulisan saya yang memojokkan perokok. Motivasi saya menulis berbagai tulisan anti-rokok adalah ketika banyaknya orang yang tidak menghargai orang-orang di sekitarnya. Kita dengan mudah menemukan orang yang merokok di dalam bis umum ketika keadaan di dalam bis sesak penuh penumpang. Hal ini sungguh tidak menyenangkan bagi penumpang yang tidak merokok, termasuk saya. padahal, bahaya merokok udah banyak disosialisasikan di berbagai media. tapi, kalau sudah candu memang bahaya. Susahnya berhenti merokok saya dapati setelah

Memburu Pengalaman di Pentadio resort

Hari pertama di Limboto. Ini bener-bener diluar perkiraan gue. Semua yang diperkirakan akan lancar-lancar saja ternyata menemui banyak rintangan. Tiba di Limboto pada sekitar pukul sebelas siang, aku dan Lukman mencoba menghubungi Ihsan, teman kami, untuk menitipkan tas yang akan kami tinggalkan ke medan perang KIR kali ini, Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (diborong bu?). Tas aman, kami pun menuju Menara Keagungan Limboto, menurut informasi yang ada dekat komplek perkantoran, mungkin dekat kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika. Menara Keagungan Limboto sudah didepan mata. Kami mencoba bertanya kepada orang yang ada didekat situ, “kantor Dinas Pariwisata dimana?” tak mungkin kami menyebut Dinas Pariwisata dengan embel-embel lainnya, kan? Ribet. “Pindah ke Pentadio Resort,” jawabnya. Hah, Pentadio Resort?   Please deh. Tadi kita so lewat itu tampat!!!! Okelah, coba cari pengelola Menara Keagungan. Setelah

Nekad Dong!!!!

Sebagai pribadi, aku takut mencoba hal baru seperti makanan baru, pengalaman baru, dan segala-gala yang baru {untuk baju baru, uang baru, dan buku baru nggak masalah}. Namun, sekiranya aku terus bertahan dengan tidak mencoba hal-hal yang baru itu, kapan aku bisa mendapat sesuatu yang spesial? Susah ya? Gini deh. Tulisan ini terinspirasi dari pengalamanku Sabtu kemarin saatku belajar mengendarai motor yang dipandu Hanif, sepupuku. Pada awalnya aku takut, khawatir, dan berbagaui perasaan lainnya yang tidak mendukungku melakukannya. Tapi, kira-kira kalau aku terus seperti ini kapan aku bisa mengendarai motor coba? Maka dengan modal kenekadan melawan rasa takut aku mencoba mengendarai motor sendiri dengan pengawasan Hanif. Hasilnya, membanggakan. Aku bisa menjalankan motor sambil keliling lapangan sepak bola. Yah, ada insiden dikit sih. Tapi hal iti tidak menyurutkan semangatku. Masih puyeng? Gini deh, intinya kita nggak usah takut untuk melakukan hal yang sebelumnya belum pernah kita