Kamu pernah nonton film 'Superman Return'? Adegan awalnya memperlihatkan kelicikan Lex Luthor yang menjerat janda tua hingga ia melimpahkan warisan itu pada Lex Luthor. Lalu anak beserta cucu si janda itu jadi miskin. Sebel banget deh pas lihat bagian itu.
Tapi didalam Islam, hal itu nggak bakalan terjadi. Mengapa? Karena Islam telah memastikan bahwa setiap istri, anak, dan orang tua yang meninggal akan mendapatkan warisan sesuai ketentuannya. Kalau nggak ada anak diserahkan ke cucunya..... Ih ribet ya ngejelasinnya.
Ntar, aku mau coba ngasih pengelompokan menurut orangnya:
- Dzawil Furud; orang yang udah ditentuin jatahnya
- 2/3; orang yang dapat dua pertiga bagian adalah:
- dua anak perempuan atau lebih (kalo nggak ada anak laki-laki)
- dua cucu perempuan dari anak laki-laki (kalo nggak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, bapak, kakek dari pihak bapak)
- 1/2; orang yang dapet setengah bagian adalah:
- anak perempuan tunggal (kalo nggak ada anak laki-laki)
- cucu perempuan tunggal (kalo nggak ada anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau anak perempuan)
- saudara perempuan kandung tunggal (kalo nggak ada kalo nggak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
- saudara perempuan sebapak tunggal (kalo nggak ada kalo nggak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
- Suami (Kalo nggak ada anak atau cucu)
- 1/3; orang yang dapet sepertiga bagian adalah:
- Ibu (kalo nggak ada anak, cucu, atau dua saudara atau lebih)
- dua saudara seibu atau lebih (kalo nggak ada anak, cucu, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
- 1/4; orang yang dapet seperempat bagian adalah:
- suami (kalo ada anak atau cucu)
- istri (kalo nggak ada anak atau cucu)
- 1/6; orang yang dapet seperenam bagian adalah:
- bapak (kalo ada anak atau cucu)
- ibu (kalo ada ada anak, cucu, atau dua saudara atau lebih)
- nenek dari pihak ibu (kalo nggak ada ibu)
- nenek dari pihak bapak (kalo nggak ada ibu atau bapak)
- cucu perempuan dari anak laki-laki (kalo nggak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua anak perempuan atau lebih)
- saudara perempuan sebapak (kalo ada seorang saudara sekandung dan nggak ada anak, cucu, saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki sebapak)
- saudara seibu tunggal (kalo nggak ada anak, cucu, bapak, atau kakek dari pihak bapak)
- 1/8; orang yang dapet seperdelapan bagian adalah:
- istri (kalo ada anak atau cucu)
- Dzawil 'Ashabah; orang yang mendapat warisan setelah hak dzawuil furud terpenuhi, terbagi tiga kriteria:
- 'Ashabah binafsi; menerima sisa harta warisan karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. yang termasuk 'ashabah binnafsi yaitu semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
- 'Ashabah bil ghairi; perempuan menerima sisa warisan bersama ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya dengan ketentuan jatah laki-laki sama dengan dua bagian jatah perempuan (ini bukan emansipasi kaum lelaki, lho).Yakni:
- anak perempuan bersama anak laki-laki
- cucu perempuan bersama cucu laki-laki
- saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung
- saudara perempuan sebapak bersama saudara laki-laki sebapak
- 'Ashabah maal ghairi; perempuan menjadi ahli waris bersama ahli waris perempuan yang berbeda tingkat. Yakni:
- saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan
- saudara perempuan sebapak bersama anak perempuan atau cucu perempuan
- Dzawil Arham; ahli waris yang mendapat warisan jika tidak ada dzawil furud ata dzawil 'ashabah. (Insya Allah nanti direvisi. Sekarang saya belum memiliki data)
Dalam pelaksanaannya dilapangan, sering terjadi beberapa masalah seperti ada harta yang bersisa, bahkan kurang. Ada beberapa metode untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan ijma para ulama dan sahabat Rasulullah:
- Al-Aul; artinya bertambah. Dilakukan ketika bilangan pembagian harta melebihi harta itu sendiri. Misalnya ada suami (1/2x12=6) dan dua saudara perempuan kandung (2/3x12=6). (3+4=7) Maka asal masalah dinaikkan dari 6 menjadi 7 sehingga suami 3 bagian dan dua saudara perempuan kandung 4 bagian. Adil, kan?
- Ar-Radd; artinya mengembalikan. Dilakukan ketika harta warisan lebih banyak dari bilangan pembagian harta. Misalnya istri (1/4x12=3), dua saudara seibu (1/3x12=4) dan ibu (1/6x12=2). (3/12+4/12+2/12=9/12). Pembagiannya didahulukan bagian istri 1/4, lalu sisanya diberikan kepada dua saudara seibu dan ibu. Dua saudara seibu 4/6 bagian dan ibu 2/6 bagian. Ingat, 4+2=6.
- Gharawain; artinya dua yang terang. Terjadi apabila ahli waris hanya suami/istri, ibu, dan bapak. Untuk masalah ini, hak suami/istri didahulukan (suami 1/2, istri 1/4), lalu sisanya diberikan pada ibu 1/3 dari sisa dan bapak sisa setelah ibu mendapat jatah.
- Musyarakah; artinya yang diserikatkan.Ini terjadi apabila ahli waris terdiri dari suami (1/2x6=3), ibu (1/6x6=1), 2 saudara seibu (1/3x6=2) dan saudara laki-laki sekandung ('ashabah). Nah, kalo dilakukan secara normal, saudara laki-laki kandung nggak bakal dapet warisan. Nah, kalo kayak gini, saudara laki-laki kandung digabung bersama dua saudara seibu dengan poembagian rata (laki-laki dan perempuan asma jatahnya)
- Akdariyah; artinya mengeruhkan atau menyusahkan yakni kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian harat. Ini terjadi bila ahli waris terdiri dari suami (1/2x6=3), ibu (1/6x6=1), saudara perempuan kandung/sebapak (1/2x6=3), dan kakek (1/6x6=1). Asal masalah 6 bisa diselesaikan dengan aul=9. Nah, yang jadi masalah kakek mendapat bagian lebih kecil dari saudara perempuan. Padahal seharusnya kakek yang laki-laki dan berkedudukan sama dengan saudara perempuan dalam hal warisan. Untuk menyelesaikan masalah ini ada tiga pendapat:
- Abu Bakar r.a. kakek 'ashabah dan perempuan terhijab hirman.
- Umar bin Khatab dan Ibnu Mas'ud; ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 untuk menghindarkan hak ibu lebih besar dari kakek, yang lain tak berubah.
- Zaid bin Tsabit; bagian saudara perempuan dan kakek digabung (3+6) lalu dibagi dengan ketentuan saudara perempuan satu dan kakek 2 bagian.
Komentar
Posting Komentar