Langsung ke konten utama

Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan dengan Optimalisasi Zizwaf secara Produktif



Tingkat pertumbuhan ekonomi negara Indonesia merupakan ketiga tertinggi di dunia setelah Tiongkok dan India. Hal ini membuat persepsi bahwa perekonomian Indonesia sudah menjadi lebih baik sehingga menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indoensia. Selain itu, jika kita menilik pada jumlah angka kemiskinan, sebagaimana dilansir pada situs http://www.tnp2k.go.id,  jika dibanding dengan tahun 1998 dimana jumlah penduduk miskin mencapai 47,97 juta, ternyata telah terjadi penurunan angka kemiskinan pada 2011 menjadi 30,02 juta.

Namun, sungguh disayangkan ternyata penurunan angka kemiskinan tidak dibarengi dengan pengurangan jarak kekayaan si kaya dan si miskin pada saat ini kian jauh. Sebagaimana dicantumkan di dalam Antara (23/02/17), Oxfam menyebutkan kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia, yang tercatat sebesar 25 miliar dolar AS, sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin.[1] Hal ini mencerminkan pemerintah belum berhasil hadir untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di tengah masyarakat.

Pemerintah sendiri sebenarnya tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah kemiskinan yang masih menjangkiti negeri kita ini. Beberapa program unggulan seperti Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Raskin, dan laiinya telah hadir untuk membantu masyarakat miskin. Namun, patut disayangkan, program-program yang ada itu hanya menjadikan pemerintah sebagai donatur yang pemanfaatannya tentu saja bersifat konsumtif dan manfaatnya tidak berkelanjutan karena tidak diberdayakan secara produktif. Program Kredit Usaha Rakyat yang menjadi andalan modal pengusaha kecil menengah pun belum dirasakan manfaatnya secara luas akibat dari kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu solusi untuk membangun ekonomi rakyat menjadi lebih baik adalah dengan memanfaatkan Zizwaf (Zakat, Infaq, dan Wakaf) secara produktif. Wakil ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Zainulbahar Noor yang dimuat dalam Tempo (7/06/16) menyatakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun atau senilai 10% dari APBN. Namun yang baru terhimpun baru Rp 3 triliun atau 1,2%. Dari dana zakat yang terhimpun itu, baru 2,5% yang disalurkan melalui baddan amal zakat resmi.[2]

Padahal, Islam sendiri telah mawajibkan zakat kepada semua umatnya. Fakta betapa rendahnya penghimpunan zakat di Indonesia mengindikasikan rendahnya kesadaran umat muslim di Indonesia untuk mengabdi kepada penciptaNya terutama dalam pengamalan rukun Islam yang ketiga ini. Ulama negeri ini harus mengingatkan umat Islam di Indonesia akan pentingnya menunaikan zakat dengan baik.
Selain mendorong umat Islam Indonesia untuk menunaikan zakatnya, Badan Amal Zakat Nasional didorong untuk memanfaatkan Zakat secara produktif. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati KH M Aniq Muhammadun mengatakan bahwa zakat produktif bisa disalurkan dengan beberapa cara. (a), Zakat dijadikan sebagai investasi produktif. dengan seizin orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq); (b) Zakat dimanfaatkan sebagai modal kerja bagi mustahik yang menjadi pedagang dan memberikan alat-alat kerja bagi mereka yang membutuhkan alat tersebut untuk kerja; (c) Zakat digunakan untuk membiayai usaha-usaha produktif dengan utang kemudian orang yang berutang berhak menerima zakat untuk membayar utangnya atas nama gharim (orang yang berutang) dengan syarat utangnya untuk kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Cara ketiga ini dilakukan dalam hal-hal yang benar-benar menjadi kebutuhan umum, misalnya membangun rumah sakit khusus fakir-miskin.[3]

Sayangnya, ketiga cara pengelolaan zakat diatas belum diterapkan dengan baik di Indonesia. Kebanyakan mustahik zakat memanfaatkan hasil zakatnya untuk kebutuhan konsumtif dibandingkan dengan pengelolaan secara produktif sehingga ia akan sulit keluar dari zona kemiskinan karena telah menikmati statusnya sebagai mustahik tanpa berusaha melepas status mustahiknya. Maka, selain menyalurkan zakat, amil zakat juga harus mendorong mustahik untuk memanfaatkan zakat yang diterima secara produktif sehingga bisa mengentaskan kemiskinan dengan segera.

Selain itu, banyak orang yang menyalurkan zakatnya secara langsung, tidak melalui lembaga zakat secara resmi sehingga distribusi pemerataan manfaat zakat tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Wakaf di Indonesia perlu perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Wakaf menurut UU No.41 Tahun 2004 dan PP No.42 Tahun 2006 adalah Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentngannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dengan terbitnya UU No. 41 tahun 2004 menandakan pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang bertugas mengelola wakaf di Indonesia secara umum dan membentuk perwakilan-perwakilannya di setiap penjuru Indonesia. Hingga kini, Badan Wakaf Indonesia telah memiliki perwakilan di 32 provinsi.

Namun, pendirian Badan Wakaf Indonesia tidak serta merta menghapus permasalahan-permasalahan pengelolaan wakaf di Indonesia. Pengelolaan wakaf secara produktif yang bisa memberi manfaat lebih luas masih belum dilakukan secara maksimal. Firman Muntaqo dalam jurnal Al-Ahkam menuliskan setidaknya ada lima permasalahan dalam pengelolaan wakaf secara produktif, yakni kurangnya sosialisasi tentang fiqh wakaf maupun peraturan perundangan, manajemen wakaf yang setengah hati,  persoalan komitmen nadzir, lemahnya sistem pengawasan kelembagaan, dan permasalahan pendanaan.

Dalam UU No.41 Tahun 2004 dan PP No.42 Tahun 2006 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa harta wakaf terdiri dari; (a) Benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, benda tidak bergerak lainnya sesuai prinsip syariah dan perundangundangan; (b) Benda bergerak selain uang berupa alat transportasi, mesin, logam dan batu mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan hak atas benda bergerak lainnya yang memiliki manfaat jangka panjang; dan (c) Benda bergerak berupa uang mata uang rupiah.

Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik harta apa saja yang bisa dijadikan wakaf dan pengelolaannya sehingga hingga saat ini wakaf yang dikenal secara luas terbatas pada wakaf tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid atau kuburan. Hal ini disebabkan paradigma masyarakat terhadap wakaf masih terbatas pada tanah yang digunakan kepentingan keagamaan. Padahal, pemanfaatan wakaf bisa digunakan untuk hal-hal yang produktif dimana manfaatnya nanti bisa digunakan untuk pemberdayaan sosial seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan komersil yang keuntungannya untuk kepentingan Mauquf ‘Alaih.

Nazhir atau pengelola wakaf sudah selayaknya dibina dengan baik sehingga wakaf yang ada di setiap daerah bisa dimanfaatkan secara baik untuk mengentaskan kemiskinan serta menyelesaikan masalah sosial masyarakat lainnya. Nazhir kerap kali dipersulit oleh wakif atau pemberi wakaf yang membatasi pemanfaatan wakaf kepada satu sektor. Misalnya wakif mewakafkan tanah dengan ikrar “untuk membangun masjid” padahal di daerah itu sudah ada masjid sehingga manfaat ke masyarakat tidak begitu efektif. Jika saja redaksi ikrar wakafnya sedikit diubah “untuk kepentingan masjid”, Nazhir bisa memanfaakannya untuk kebutuhan lainnya yang produktif dimana hasilnya akan digunakan untuk masjid-masjid di sekitar tanah wakaf.

Tanah wakaf juga bisa digunakan untuk pembangunan Rumah sakit sebagaimana yang telah dilakukan oleh Dompet Dhuafa di beberapa daerah. Sasarannya jelas untuk masyarakat yang kurang mampu dan manfaatnya langsung dirasakan oleh yang berhak. Pengelolaan tanah wakaf sebagai ladang pertanian atau ruko sewa juga sebagai lahan bisnis sah dilakukan dengan catatan keuntungan yang didapat disalurkan untuk Mauquf “Alaih atau penerima manfaat wakaf yakni masyarakat yang harus ditingkatkan status sosialnya seperti kaum fakir miskin dan anak yatim.

Contoh proyek wakaf raksasa tengah dijalankan oleh Yayasan Said Naum yang sedang dalam tahap mengembangkan tanah wakaf seluas kurang lebih dua hektar di daerah Tanah Abang dengan nilai aset lebih dari Rp 4Triliun. Rencana Mix used Development berupa Rental Office, Service Apartement dan Lifestyle Mall total investasi Rp. 500 Milyar. Hasil dari keuntungan investasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentikan sosial dan Mauquf ‘Alaih lainnya.

Salah satu contoh wakaf produktif yang paling fenomenal dari kalangan sahabat Rasulullah adalah wakaf sumur oleh Utsman bin Affan r.a. di Madinah. Kisahnya bermula ketika Madinah dilanda paceklik dan hanya sumur seorang Yahudi yang masih bisa diambil airnya. Namun sayangnya orang Yahudi ini mengkomersialkan sumurnya sehingga kaum muslim harus mengeluarkan biaya untuk mengambil air. Untuk memotivasi umatnya, Rasulullah membuat pernyataan “siapa yang bisa membebaskan sumur itu untuk kaum muslim maka surga dijamin untuknya.” Utsman r.a. yang merupakan seorang hartawan segera menghampiri si Yahudi pemilik sumur itu. Namun dengan negosiasi alot, Utsman hanya bisa membeli separuh sumur dengan hak guna yang terbatas, yakni tiap satu hari bergantian antara Utsman dan si Yahudi. Ketika tiba pada hari Utsman mendapat hak guna sumur, Utsman memanggil semua kaum muslim Madinah sehingga kebutuhan airnya terpenuhi. Sadar dengan keadaan, si Yahudi yang sudah tak berdaya mengkomersialkan sumurnya akhirnya menjual separuh sumurnya lagi kepada Utsman r.a. sehingga hak guna dan hak milik secara penuh menjadi milik Utsman r.a. Setelah itu, ia menayatakn sumur itu sebagai wakaf untuk keperluan kaum muslim. Kini, sumur yang pada awalnya untuk keperluan air masyarakat Madinah itu  kini telah bertransformasi menjadi sumber air bagi kebun kurma yang dikelola oleh pemerintah. Adapun keuntungan dari ladang kurma itu separuh disalurkan kepada fakir miskin dan anak yatim dan separuhnya dimasukan ke rekening bank atas nama Utsman bin Affan. Maka, pahala yang diterima oleh Utsman bin Affan r.a. terus mengalir hingga sekarang meskipun beliau telah tiada.

Maka, umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki sudah selayaknya termotivasi untuk segera mewakafkan hartanya untuk dikelola secara produktif dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh umat. Janji Allah tidak akan pernah teringkari, semakin besar manfaat yang didapat oleh umat muslim, semakin deras pahala yang diterima oleh Muwakif selama manfaat itu terus mengalir meskipun ia telah dipanggil dari alam yang fana ini.

Indonesia sebagai negeri muslim terbesar di dunia sudah selayaknya menjadi contoh bagi negara-negara muslim lainnya dalam pengelolaan Zakat dan Wakaf yang lebih produktif. Sudah saatnya paradigma Zakat di masyarakat diubah, bukan sekedar menggugurkan kewajiban, namun juga menarik umat dari lubang kemiskinan. Potensi Zakat dan Wakaf yang tinggi di Indonesia harus dimaksimalkan penghimpunannya dengan pengelolaan yang baik serta profesional.

Ada banyak nilai-nilai kebaikan dalam Islam yang tidak diketahui oleh banyak orang. Salah satunya adalah nilai keadilan sosial. Nilai Islam yang menjungjung keadilan sosial melalui Zakat, Infaq dan Wakaf yang dikelola secara bijak dan produktif dapat mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi oleh kaum Muslim khususnya dan rakyat Indonesia secara umum bisa diatasi dengan mudah. Kita tidak akan lagi mendengar berita balita yang kurang gizi atau ibu hamil yang meninggal sebelum melahirkan. Mereka yang tidak memiliki akses modal usaha pun bisa difasilitasi sehingga ia bisa terlepas dari jerat kemiskinan dan bisa memberi manfaat kepada orang-orang sekitarnya.




[1] http://www.antaranews.com/berita/614162/kekayaan-empat-miliarder-setara-harta-100-juta-orang-termiskin
[2] https://m.tempo.co/read/news/2016/06/07/151777667/baznas-potensi-zakat-di-indonesia-mencapai-rp-217-triliun
[3] http://www.nu.or.id/post/read/64301/tiga-cara-penyaluran-zakat-produktif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pacaran untuk Mencari Jodoh yang Sholeh

Sebelum cari kriteria "Pacar yang cocok dan sholeh untuk dijadikan istri", kita harus ketahui bersama bahwa.... PACARAN DI DALAM ISLAM ITU HARAM. Kok bisa haram sih? Kalo mau nyari kata "pacaran" dalam Alquran maupun hadits, emang gak bakalan bisa ditemukan. Tapi, coba deh kita bahas apa aja sih yang biasa dilakukan ama orang pacaran? 1. Telepon berduaan aja, jalan-jalan berduaan aja, naik motor berduaan, nyari tempat sepi berdua biar adem, apa namanya kalo bukan berkhalwat? Tau kan ada hadits yang isinya begini, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ “Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad) Wanita yang dimaksud di hadits ini adalah wanita yang bukan mahramnya. Mahram itu apa? Orang yang gak bisa dinikahi;ibu, adek/kakak perempuan, anak, nenek, dst. Kalo mahramnya cewek? Disesuaikan saja lah... 2. Minimal orang yang pacar...

Ujian Usai....!!!!

Huaaa..... Alhamdulillah. Akhirnya aku bebas dari rangkaian Ujian Tengah Semester yang berlangsung selama dua pekan ini. Setelah perjuanganku melawan kantuk untuk belajar dimalam hari (namun gagal), kini kebebasan benar-benar melegakan. Namun sayang, beberapa nilai yang telah keluar kurang memuaskan. Mungkin aku kurang serius belajar kali ya. Kerjaanku cuma denger MP3, baca cerpen, baca buku pelajaran sebentar, trus bobo...(!?). Gimana mau sukses, coba? Ya... ntar-ntar kalo ada ujian belajar bener-bener, nah?

Aku, Novel, dan Modem Internet

Tiada hari tanpa internet. Pernyataan ini nampak berlebihan. Namun, di masa modern hampir seluruh aktifitas selalu membutuhkan internet. Mahasiswa yang ingin mencari artikel yang terkait tugas kampus, Ibu-ibu yang suka belanja dan membanding-bandingkan harga, bahkan anak-anak SD sekalipun kini membutuhkan internet. Namun, kebanyakan anak muda kini memanfaatkan kehebatan internet hanya terbatas pada media sosial. Mengunggah foto gaya alay, memperbaharui status galau yang seakan hidupnya adalah yang paling merana di dunia ini. Padahal, teknologi internet bisa dimanfaatkan lebih dari sekedar update status setiap menit. “Aku kesepian, butuh teman nih.” “Dia tak dapat mengerti isi hatiku.” “Kuingin melupakanmu, namun aku tak bisa.” Alamak, piawai sekali anak muda kini merangkai kata. Kalau kamu mengumpulkan semua status yang pernah kamu tulis bisa jadi novel, diterbitkan, dapat uang deh. Hehe.... Hal itu tak pernah kusadari hingga kejadian ini menimpaku. Libur semester kali i...

Permohonan Maaf untuk Teman-Teman yang Merokok

Beberapa waktu lalu saya menulis berbagai tulisan di media sosial yang isinya mengkampanyekan hidup tanpa rokok. Tanpa bermaksud menyakiti orang lain, nampaknya ada pihak yang tersinggun dan langsung merespon. "Dengan merokok, kita dapat memunculkan inspirasi." Saya tak ingin membahas apakah merokok dapat memunculkan ispirasi atau tidak. Saya disini hanya ingin menyatakan minta maaf kepada orang-orang yang merasa tidak nyaman dengan berbagai tulisan saya yang memojokkan perokok. Motivasi saya menulis berbagai tulisan anti-rokok adalah ketika banyaknya orang yang tidak menghargai orang-orang di sekitarnya. Kita dengan mudah menemukan orang yang merokok di dalam bis umum ketika keadaan di dalam bis sesak penuh penumpang. Hal ini sungguh tidak menyenangkan bagi penumpang yang tidak merokok, termasuk saya. padahal, bahaya merokok udah banyak disosialisasikan di berbagai media. tapi, kalau sudah candu memang bahaya. Susahnya berhenti merokok saya dapati setelah ...